Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Trimulyo beserta perangkat desa dan para Ketua RT se-Desa Trimulyo. Dalam kegiatan ini, Kepala Desa menyampaikan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan desa.
Pembagian SPPT dilakukan secara langsung kepada para Ketua RT untuk kemudian disampaikan kepada warga di wilayah masing-masing. Diharapkan, dengan penyampaian SPPT ini, masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak tepat waktu guna mendukung kemajuan Desa Trimulyo.
Acara berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat gotong royong.